Welcome to our website !

Syarat Pernikahan Islam

By 23.35

[caption id="" align="alignright" width="320" caption="syarat syah pernikahan menurut islam"]syarat syah pernikahan islam[/caption] Dalam kehidupan ini ada banyak hal yang ngin kita raih. Banyak hal ingin kita capai sehingga kita bisa mendapatkan kehidupan yang kita inginkan. Untuk mendapatkan aa yang kita inginkan, dari kecil kita telah dididik untuk belajar tidak hanya di lingkungan keluarga tetapi juga di sekolah. Setelah mengikuti pendidikan dari mulai sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas, kita kemudian mengambil pendidikan lebih tinggi lagi di universitas. Hal ini dimaksudkan agar di masa depan kita bisa bersaing dengan dunia global dalam mencari pekerjaan dan mendapat penghidupan yang layak. Selain itu kita juga diajarkan moral sehingga dapat tercipta individu yang insani dan bermartabat. Tidak hanya untuk mendapatkan kehidupan yang baik dalam hal materi, namun manusia juga pasti menginginkan untuk bisa meraih kehidupan yang baik dalam kaitannya dengan kehidupan emosi. Setelah kita dewasa, kita pasti ingin untuk membentuk sebuah keluarga bahagia. Menikah adalah jalan yang bisa dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia. Untuk menkah, kita memerlukan syarat pernikahan. Disini kita akan mengulas tentang apa saja syarat yang kita perlukan untuk menggelar suatu pernikahan. Untuk melakukan suatu pernikahan, kita harus berdasar pada agama yang dianut oleh mempelai berdua. Untuk tata cara Islam, ada beberapa syarat yang diwajibkan agar pernikahan yang terjadi bisa bikatakan syarat syah pernikahan islam terpenuhi. Syarat yang pertama untuk melaksanakan pernikahan dala Islam adalah adanya mempelai. Mempelai pria dan wanita harus jelas agar pernikahan yang terjadi bisa dikatakan syah. Mempelai pria harus ada secara fisik dan ini tidak dapat diwakilkan oleh orang lain dengan alasan apapun. Syarat ini adalah sebagai upaya agar tidak terjadi kerugian untuk pihak wanita. Di sisi lain, mempelai wanita tidak diwajibkan hadir dalam pernikahan karena mempelai wanita akan diwakilkan oleh wali. Wali meruakan syarat pernikahan yang lain setelah mempelai pria. Wali disyaratkan sebagai pihak yang mana memiliki hak untuk mewakilkan penerimaan ijab dari mempelai pria. Selain itu, syarat selanjutnya dalam pernikahan Islam ialah adanya saksi. Saksi merupakan pihak yang dimaksudkan untuk menyaksikan proses pernikahan dan saksi akan memberikan kesaksian apakah pernikahan yang digelar syah atau tidak. Syarat berikutnya adalah mahar. Mahar merupakan bingkisan yang dimaksudkan sebagai tanda mata bahwa mempelai pria telah menjadikan mempelai wanita sebagai istrinya. Mahar ini akan diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Hal terakhir yang juga tidak kalah pentngnya dalam suatu pernikahan yang juga merupakan syarat pernikahan adalah ijab qabul. Dalam pernikahan, wali nikah dan mempelai pria akan mengucapkan ijab qabul sebagai ikrar pernikahan di depan ridho Allah SWT. Untuk wali nikah, ayah kandung yang akan berperan namun ini dapat diwakilkan berdasar aturan Islam.

You Might Also Like

0 komentar